Diduga Korupsi Rp 30 Miliar Kepala LPD di Badung Dijadikan Tersangka

Kronologi kasus mencuat saat nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2022.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:37 WIB
Diduga Korupsi Rp 30 Miliar Kepala LPD di Badung Dijadikan Tersangka
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBali.id - Satreskrim Polres Badung Kepala LPD Desa Adat Gulingan sebagai tersangka. LPD ini berada di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka berinisial RD dijadikan tersangka atas tindak pidana korupsi sebesar 30 Miliar rupiah.

Kronologi kasus mencuat saat nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2022 Hingga akhirnya pada Kamis, (25/2/2022), dari hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status Terlapor inisial RD (Kepala LPD Desa Adat Gulingan) menjadi tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp. 30.922.440.294. Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi red) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dkk. Penyimpangan yang ditemukan Terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk. dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan Suara.com.

Selain itu menurutnya masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif  pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda.

Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak  memiliki kebijakan tertulis terkait SOP  pemberian pinjaman dan tidak  memiliki kebijakan terkait persyaratan  dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak  menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.

Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih).

Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.

LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan  azas-azas pemberian kredit yang  sehat (5c) yakni character, capacity, capital, condition, dan collateral.

Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa.

Dengan adanya kejadian tersebut, orang Nomor 1 di Polres Badung AKBP Leo Dedy Defretes itu mengatakan pihaknya akan terus-menerus menindaklanjuti kasus-kasus Korupsi dan menyatakan perang melawan korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak