Kurir 17 Kilogram Sabu di Bali Diberi Imbalan Rp 65 Juta Oleh Bandar di Kalimantan

Kedua pria tersebut beraksi di Bali mengaku dikendalikan dua bandar narkoba berinisial M dan F asal Kalimantan Selatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 22 Februari 2022 | 16:29 WIB
Kurir 17 Kilogram Sabu di Bali Diberi Imbalan Rp 65 Juta Oleh Bandar di Kalimantan
Rilis pengungkapan kasus Narkoba 17 kilogram di Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022). [Foto : Istimewa/beritabali,com]

Berdasarkan introgasi para tersangka, mereka bertugas sebagai kurir yang membawa sabu sabu tersebut. Pengendaliknya adalah M dan F yang memberi imbalan sebesar Rp 65 juta.

"Barang bukti sabu itu berasal dari luar dan masuk ke Bali. Tersangka AR dan MA bertugas mengambil, membawa dan mengedarkan. Mereka disuruh oleh M dan F dengan bayaran Rp 65 juta. Keduanya masih dikejar," ujarnya.

Sementara itu keterangan terpisah Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan barang bukti sabu itu sudah berada di Bali sejak seminggu lalu. Sebagian sudah diedarkan di Bali dan sekitarnya.

Dalam pengakuan kedua tersangka,  barang bukti sabu 18,5 kg merupakan sisa dari 25 kg sabu yang sebelumnya sudah masuk ke Bali. Peran kedua tersangka yakni mengambil narkoba itu ke sebuah hotel di Kuta.

"Jadi, awalnya mereka sudah membawa 15 kg dan yang kedua 10 kg. Sisanya yang kita amankan ini (18 kg, red) dan 7 kg sudah beredar di Bali. Tapi kami masih memastikan apakah bener keteranganya itu," bebernya.

Kompol Laso mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua jaringan lain yang diduga masih berada di Bali. Pelaku M dan F merupakan jaringan narkoba asal Kalimantan Selatan.

"Masih pastikan jaringannya dalam 1 dan 2 hari ini kami akan beberkan. Mereka (MA dan AR) akhir tahun lalu tinggal di Bali, pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak