SuaraBali.id - Adanya ketidakpastian terkait pengarakan ogoh-ogoh karena pandemi covid-19 di Kabupaten Jembrana mengalami peningkatan, akhirnya pemerintah setempat resmi meniadakan pengarakan ogoh-ogoh menjelang hari suci Nyepi.
Larangan tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bali yakni adanya peningkatan kasus sehingga Bali menjadi PPKM Level 3.
Untuk menyikapi surat Gubernur Bali, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana secara tegas mengimbau tidak ada arak-arakan dan konvoi Ogoh-Ogoh dikarenakan peningkatan kasus covid meningkat.
“Untuk di Kabupaten Jembrana pembuatan Ogoh-Ogoh diperbolehkan hanya untuk mengikuti lomba, akan tetapi penilaian untuk lomba hanya di tempat. Dikarenakan tidak ada pawai untuk pengamanan, kita tetap menyiapkan pengamanan untuk monitor situasi bergabung dengan Pecalang,” terangnya. (beritabali.com)