Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan

Ia menyatakan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Februari 2022 | 08:38 WIB
Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

SuaraBali.id - Polemik pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan kini banyak jadi pembahasan. Hal ini dinilai memberatkan para pekerja terutama karyawan kontrak.

Banyak yang tak setuju jika pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah penerima manfaat berusia 56 tahun. Atas respons ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara.

Ia menyatakan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui keterangan resmi, Senin (14/2/2022) sebagaimana dilansir wartaekonomi – Jaringan Suara.com.

Dijelaskan Chairul JHT tujuannya adalah untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak