SuaraBali.id - Beredar kabar maraknya peredaran narkoba dan keterlibatan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terafiliasi dengan jaringan narkoba. Ditepis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kekenkumham Bali, Suprapto mensinyalir hal itu merupakan alibi dari tersangka. Untuk menyamarkan jaringannya agar tidak terendus aparat.
Dari hasil investigasi, ditegaskan Suprapto bahwa tidak ada indikasi Napi yang terlibat jaringan Narkoba.
"Beberapa kali kejadian beberapa waktu yang lalu tersangka pengedar narkoba punya indikasi untuk menyamarkan jaringannya agar tidak terungkap oleh aparat yang menangkapnya mereka selalu berdalih atau alibi bahwa barang terlarang tersebut berasal dari Lapas. Setelah ditelusuri ternyata yang mereka sebut tidak benar," ujar Suprapto di Denpasar, Bali, pada Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:Waduh, Lapas di Kaltimtara Over Kapasitas Hingga 400 persen
Salah satunya ialah pengembangan dari tersangka yang berhasil diringkus Polres klungkung, yakni SBL, OK dan BD dengan barang bukti hampir 1 kilogram shabu itu, disebutkan dugaan ada keterlibatan jaringan pelaku di dalam Lapas.
"Terkait pemberitaan di media sosial yang baru-baru ini juga demikian, namun sampai hari ini pihak kami belum menerima konfirmasi dari pihak Kepolisian terkait dengan hal tersebut," ujarnya
Meski begitu, Suprapto tetap mengedepankan upaya kolaboratif dalam memberantas jaringan peredaran narkoba jika melibatkan para warga binaan yang ada di dalam Lapas/Rutan di Bali.
Kemenkumham Bali menggandeng Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan BNN Provinsi Bali dengan membentuk tim khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal).
"Kami telah membentuk tim khusus sebagai bentuk komitmen menjadikan Lapas dan Rutan bersih dari narkoba," ujar dia.
Pembaharuan dan perpanjangan Penandatangan Kerja Sama (PKS) pun dilakukan antara Lapas dan Rutan di Wilayah Bali dengan BNN Provinsi Bali untuk pencanangan bersih dari narkoba serta upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi klien pengguna narkoba.
Baca Juga:PHRI Karangasem Sebut 500 Kamar di Padangbai Dan Candidasa Sudah Dipesan Penonton MotoGP Mandalika
"Kegiatan tersebut sebagai Jajaran UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bali untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba," ujar dia