Mereka keluar dari mobil tersebut, ada yang sambil membawa pentungan, setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil.
CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan, kemudian mereka dilepaskan di daerah Canggu.
"Barang bukti kami amankan satu unit mobil Fortuner yang digunakan oleh para pelaku namun rotator sudah dilepas. Pengakuan sementara itu mobil mereka, terkait apakah ini direncanakan, menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil, dan plat itu hilang begitu saja di lokasi," paparnya
Dan mengenai sepeda motor yang disewa VK, sepeda motor tersebut ternyata masih baru, CEML ternyata menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.
"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kwitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan platnya apa. CEML ternyata masa lampau pernah ada track record mencuri di Hardys saat kerja di sana," tutur dia.
Para pelaku kini bisa dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Untuk kasus Pasal 351 dan 369 terkait persekusi VK, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi manajer villa dan Sekuriti sudah ambil keterangan," bebernya.
Akibat dari kejadian tersebut ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.
Sedangkan akibat dari kejadian ini, VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.
"Kejadian ini saling lapor, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.
Polda Bali sementara masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan menitipkan dua WNA tersebut ke Rudenim Denpasar.
Suratno memastikan pula bahwa kabar para pelaku yang sempat disebut - sebut mengaku polisi internasional ternyata hanya miss komunikasi. Begitu pula mengenai kabar perampasan handphone, ternyata HP tersebut terjatuh di jalan dan diamankan pihak kepolisian, bukan dirampas.
"Kami menyepakati dan membuat perencanaan melakukan gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang itu, kami amankan dulu, ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi, izin tinggal mereka, ID ada KITAS tapi AT tidak," tutup AKBP Suratno.
Kontributor : Yosef Rian