SuaraBali.id - Polda Bali berhasil mengamankan dua bule atau warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan sesama WNA di Bali, yakni AT asal Rusia (48) dan ID asal Ukraina (37) yang kini langsung dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Uniknya, kepada polisi dalam pemeriksaan, para pelaku bule ini mengaku melakukan pengeroyokan atas rasa solidaritas sesama warga Eropa Timur.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan pemeriksaan secara marathon atas kasus peristiwa kekerasan yang terjadi di Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (2/2/2022) tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri tersebut memiliki peran utama dalam peristiwa yang viral di media sosial itu.
Bule Rusia berinisial AT yang berbadan tinggi besar melakukan pemukulan terhadap ZO (54) pasangan CEML selaku pihak yang disewa sepeda motornya dan ID WN Ukraina berperan membawa mobil Fortuner dan yang terlihat di video memegang tongkat.
"Dua orang terduga pelaku warga asing menyerahkan diri tanggal (3/2) malam, AT dan ID punya peran utama, kami masih mengambil keterangan mereka untuk mengetahui tentang dua orang lain yang terlibat dan terlihat menggunakan motor N-Max, tapi dua yang diamankan ini yang memang berperan dalam pengeroyokan," kata AKBP Suratno dalam press release di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat (4/2/2022).
Ditreskrimum Polda Bali juga telah berkoordinasi dengan konsulat Ukraina dan Rusia serta pihak Kanwil Kemenkumham dan Keimigrasian.
"Hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini," tegasnya.
AKBP Suratno menjelaskan, bahwa status dua WNA AK dan ID tersebut masih sebagai saksi, meskipun dalam press release tampak kedua tangan pelaku saling terikat dalam satu borgol.
"Statusnya saat ini masih sebagai saksi, mereka mengaku tidak saling kenal, kelompok pelaku ini memiliki keterbatasan bahasa, mereka bisa saja beralibi tidak saling kenal bilangnya tiba-tiba bertemu di satu mobil itu," ujar dia
Adapun kronologis kejadian bermula saat VK bule Ukraina dan teman wanitanya V tiba di Bali pada (31/2/2022). Lalu pada siang harinya menyewa sepeda motor PCX selama satu bulan kepada WNI berinisial CEML (25) di rental motor yang dikelola bersama WN Ukraina berinisial ZO yang diakui merupakan pasangannya
Pada (1/2/2022) sepeda motor tersebut hilang diduga dicuri oleh seseorang karena terlihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang.
"Kasus pencurian ini juga tengah didalami," sebutnya.
Kemudian pada (2/2/2022), CEML bersama teman prianya ZO dan TK mendatangi Villa Lime menemui VK meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dan terjadi keributan antara CML, ZO, TK dengan VK,
VK merasa terjadi persekusi meminta bantuan kepada WNI berinisial VO untuk memanggil polisi. Sepuluh menit kemudian datang mobil Fortuner berwarna hitam dengan rotator dan sirine tanpa plat nomor polisi berisi 4 orang terduga pelaku yang merupakan WNA.
Mereka keluar dari mobil tersebut, ada yang sambil membawa pentungan, setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil.
CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan, kemudian mereka dilepaskan di daerah Canggu.
"Barang bukti kami amankan satu unit mobil Fortuner yang digunakan oleh para pelaku namun rotator sudah dilepas. Pengakuan sementara itu mobil mereka, terkait apakah ini direncanakan, menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil, dan plat itu hilang begitu saja di lokasi," paparnya
Dan mengenai sepeda motor yang disewa VK, sepeda motor tersebut ternyata masih baru, CEML ternyata menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.
"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kwitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan platnya apa. CEML ternyata masa lampau pernah ada track record mencuri di Hardys saat kerja di sana," tutur dia.
Para pelaku kini bisa dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Untuk kasus Pasal 351 dan 369 terkait persekusi VK, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi manajer villa dan Sekuriti sudah ambil keterangan," bebernya.
Akibat dari kejadian tersebut ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.
Sedangkan akibat dari kejadian ini, VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.
"Kejadian ini saling lapor, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.
Polda Bali sementara masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan menitipkan dua WNA tersebut ke Rudenim Denpasar.
Suratno memastikan pula bahwa kabar para pelaku yang sempat disebut - sebut mengaku polisi internasional ternyata hanya miss komunikasi. Begitu pula mengenai kabar perampasan handphone, ternyata HP tersebut terjatuh di jalan dan diamankan pihak kepolisian, bukan dirampas.
"Kami menyepakati dan membuat perencanaan melakukan gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang itu, kami amankan dulu, ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi, izin tinggal mereka, ID ada KITAS tapi AT tidak," tutup AKBP Suratno.
Kontributor : Yosef Rian