SuaraBali.id - Seorang pria bernama Andi Muliyana (30) diduga dianiaya debt collector hingga babak belur dan tulang rusuknya sakit. Adapun penganiayaan itu terjadi di dalam kantor Lintas Dewata Cargo, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Dikutip dari beritabali.com – Jaringan Suara.com, kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polsek Kuta, pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA. Korban mengaku dianiaya orang tak dikenal diduga debt collector.
Korban saat berada di kantor Lintas Dewata Cargo, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WITA. Sumber mengatakan korban memang memiliki utang piutang dan ada tunggakan. Namun saat ditagih korban tidak memiliki uang.
"Pelaku datang untuk menagih utang tapi korban tidak bisa bayar karena tidak punya uang," ujarnya, Selasa (1/2/2022).
Diduga lantaran taka da uang pelaku memaksa melunasi dan menganiaya korban. Dalam insiden itu korban dianiaya hingga ditendang hingga terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada pelipis kanan, pipi dan bagian kepala.
"Korban juga mengalami sakit di dada kiri, tulang rusuk kiri, dan kepala. Pelaku merampas 2 hp milik korban," ujar sumber.
Melihat kejadian ini warga segera melerai, sementara pelaku debt colletor melarikan diri. Tiga hari menjalani perawatan akibat luka luka lebam, korban melaporkannya ke Polsek Kuta.
Soal aniaya ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum mendapat laporan tersebut dari Polsek Kuta.
"Belum ada data, nanti dicek dulu," ungkapnya Selasa, 1 Februari 2022.