Ketua LPHD di Buleleng Ngaku Lakukan Pembalakan Liar, Beralasan Untuk Kemanusiaan Dan Kasihan Masyarakat

Dapetyasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga pelaku lainnya. Yakni Komang Sujana, 27, Rohmad David Salam, 36, dan Febrianto, 38.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB
Ketua LPHD di Buleleng Ngaku Lakukan Pembalakan Liar, Beralasan Untuk Kemanusiaan Dan Kasihan Masyarakat
Keempat pelaku pembalakan liar di hutan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, saat digiring ke Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/2022). [Foto : Suara.com - Ahmad]

SuaraBali.id - Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Wayan Dapetyasa, 46 kini harus berurusan dengan polisi. Bukannya menjalankan tugas mengelola hutan desa dengan baik, dia jutru melakukan aksi pembalakan liar.

Dapetyasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga pelaku lainnya. Yakni Komang Sujana, 27, Rohmad David Salam, 36, dan Febrianto, 38.

Mereka tertangkap saat kedapatan mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Desa Sambangan.

Dapetyasa ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/2022) mengaku terpaksa melakukan pembalakan liar. Dia mengaku hasil penjualan kayu curian di kawasan hutan negara itu rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah tempat tinggalnya di di RT Banjar Anyar, Desa Sambangan.

"Saya akui kesalahan saya. Terus terang ini saya lakukan untuk kepentingan aksi kemanusiaan memperbaiki jalan yang rusak secara swadaya. Jalan di RT kami rusak. Apalagi sekarang musim hujan. Kasihan masyarakat," aku pria yang juga sebagai Ketua RT Banjar Anyar, Desa Sambangan ini.

Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, kasus pembalakan liar ini terungkap bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi adanya pencurian kayu di kawasan hutan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Jumat (21/1/2022) sore.

Selanjutnya, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama menuju ke TKP. Ketika masuk ke kawasan hutan, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 dia ntaranya sudah berada diatas mobil pick up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada di atas kereta dorong.

Selain itu, juga ditemukan 2 orang warga yakni oknum Ketua LPHD Sambangan, Wayan Dapetyasa, dan Komang Sujana. Saat diintrogasi, mereka mengakui bahwa kayu itu akan diangkut serta dua pelaku lainnya melarikan diri.

Dari keterangan dua orang warga yang diamankan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku lainnya. Alhasil, para pelaku lainnya Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 unit mobil pick up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp 2,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini