Kondisi Terkini Nia Ramadhani Disebut Terpuruk Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Berdasarkan cerita Theresia Wienathan, Nia Ramadhani dalam kondisi yang terpuruk.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:07 WIB
Kondisi Terkini Nia Ramadhani Disebut Terpuruk Setelah Divonis 1 Tahun Penjara
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya pun ditahan.

Adapun keadaan terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diungkap oleh sahabat. Berdasarkan cerita Theresia Wienathan, Nia Ramadhani dalam kondisi yang terpuruk.

Asisten yang juga sahabat Nia Ramadhani ini mengatakan artis Bawang Merah Bawang Putih itu masih sedih dan terpuruk atas kejadian yang menimpanya.

"Kalau dibilang is she ok atau nggak, gimana ya kalau misalkan mendengar harus dipenjara satu tahun," kata Theresia Wienathan di kanal YouTube Melaney Ricardo, Senin (24/1/2022).

"Iya, dia begitu keadaannya sekarang down, sedih, kecewa, ya campur aduk semua sih," jelasnya.

Tere mengungkap bahwa saat ini yang dipikirkan Nia Ramadhani adalah anak-anaknya. Ia rindu dan khawatir akan kondisi mental anak-anaknya.

"Apalagi dia pasti mikirin anak-anak. Sangat rindu anak-anak dan mikirin banget anak-anak gimana," katanya.

Yang paling dikhawatirkan Nia Ramadhani adalah Mikhayla Zalindra Bakrie alias Mika. Nia khawatir, Mika yang mulai remaja membaca pemberitaan atau komentar warganet mengenai kasusnya.

Tere pun memohon kepada warganet agar setop membuat komentar-komentar negatif.

Bak merasakan kekhawatiran yang sama dengan Nia Ramadhani, Tere memohon pada netizen agar berhenti membuat komentar-komentar bernada negatif.

"Jadi please dong netizen, tolong komen-komennya. Itu jejak digital kan last forever ya," kata Tere.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis satu tahun penjara dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas vonis tersebut, ketiganya menyatakan banding.

Sementara itu, Nia Ramadhani awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Zen Vivanto di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong) saat menangkap Nia Ramadhani dan sang sopir.

Setelah sang istri ditangkap, beberapa waktu kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa dirinya juga mengonsumsi narkoba bersama Nia Ramadhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak