"Jadi please dong netizen, tolong komen-komennya. Itu jejak digital kan last forever ya," kata Tere.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis satu tahun penjara dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas vonis tersebut, ketiganya menyatakan banding.
Sementara itu, Nia Ramadhani awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Zen Vivanto di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong) saat menangkap Nia Ramadhani dan sang sopir.
Setelah sang istri ditangkap, beberapa waktu kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa dirinya juga mengonsumsi narkoba bersama Nia Ramadhani.
- 1
- 2