Kebijakan Harga Minyak Goreng Bisa Menimbulkan Kerugian Bagi 29 Ribu Toko Kecil dan Peritel di Bali

Ada potensi kerugian yang mungkin dialami akibat selisih harga beli di tingkat pemilik warung, kios dan peritel

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:43 WIB
Kebijakan Harga Minyak Goreng Bisa Menimbulkan Kerugian Bagi 29 Ribu Toko Kecil dan Peritel di Bali
Ilustrasi sejumlah minyak goreng yang tersusun rapi di rak sebuah toko. [ANTARA]

"Kami sangat yakin, Gubernur Bali saat ini sangat konsen untuk mendukung dan membantu peritel lokal, kami mohon bisa dibantu untuk segera memfasilitasi bentuk mediasi antara kami dengan Distributor Minyak Goreng di Bali," ucapnya.

Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Gappari Bali, I Wayan Suka Antara Yasa, meminta agar pemerintah tidak melakukan sidak terlebih dahulu ke Pemilik Supermarket dan Minimarket Lokal, Kios atau warung.

"Kami sudah menyiapkan surat untuk Gubernur Bali cq Kepala Dinas Perdagangan dan Bupati & Walikota Se-Bali untuk membantu serta mendukung upaya percepatan implementasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat bawah," ujarnya.

Diakui Suka, saat ini Supermarket, Minimarket Lokal, Toko, Kios dan Warung memang belum bisa menerapkan kebijakan tersebut secara serentak dan serta merta.

"Inilah yang harus menjadi domain pemerintah daerah untuk membantu memediasi dan memfasilitasi kami," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak