Ustaz Mizan Qudsiah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat

Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:40 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat
Utadz Mizan Qudsiah [Suara.com/Istimewa]

SuaraBali.id - Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ustaz Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka. Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyinggung sejumlah makam keramat leluhur di Lombok.

Mizan Qudsiah diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut melalui ceramahnya yang pertama kali diunggah pada 13 November 2020. Potongan ceramah tersebut kemudian beredar dan memantik kecaman sejak 1 januari 2022.

Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung. Ribuan orang turun ke jalan di sejumlah titik di Pulau Lombok.

Imbasnya, kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat kemudian mengamankan Mizan Qudsiah pada Minggu, 2 Januari 2022.

Gelombang protes kecaman dan penolakan terhadap ceramah Mizan Qudsiah di Lombok Timur, NTB  terus berlanjut. Hari ini, Kamis (06/01/2022) ribuan orang kembali turun ke jalan. [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar]
Gelombang protes kecaman dan penolakan terhadap ceramah Mizan Qudsiah di Lombok Timur, NTB terus berlanjut. Hari ini, Kamis (06/01/2022) ribuan orang kembali turun ke jalan. [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar]

Mizan beserta sejumlah saksi dimintai keterangan terkait isi ceramah tersebut. Polda NTB juga melibatkan ahli baik dari ahli bahasa, ITE, hingga pidana guna membedah isi ceramah tersebut.

Polda NTB menganalisis ceramah tersebut berdasarkan dua sumber yakni video ceramah berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dan potongan video berdurasi 19 detik.

Perkembangan terbaru kasus tersebut, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka ini berdasarkan jerat pidana ITE.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ucap Artanto, Kamis (20/1/2022).

Mizan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu. Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini