Buron yang Dipidana Karena Merusak Villa di Seminyak Ditangkap Kejati Bali

Sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi, terpidana Sari Soraya Ruka tidak ditahan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 18 Januari 2022 | 10:17 WIB
Buron yang Dipidana Karena Merusak Villa di Seminyak Ditangkap Kejati Bali
Proses penahanan terpidana Sari Soraya Ruka (baju putih) di Lapas Perempuan Denpasar, Bali, Minggu (16/01/2022). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Seorang perempuan bernama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Seminyak, Badung, Bali dibekuk oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali.

Sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi, terpidana Sari Soraya Ruka tidak ditahan. Hal itu karena karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwakan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, Senin (17/1/2022).

Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Selain itu terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Kemudian, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Selanjutnya dalam amar putusan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 2018 menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.

"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," katanya.

Tim Tabur Kejati Bali menangkap terpidana pada hari Minggu, 16 Januari 2022, di Kawasan Kuta Bali, sekitar pukul 18.10 Wita, kemudian dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Kata dia, selanjutnya, terpidana menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.

Sebelumnya terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena. Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 sampai dengan tangal 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp23.000.000.- yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak