Sampah Berserakan di Jalan Raya Bali, Ternyata Ini Penyebabnya

Sampah bertebaran di jalan raya Denpasar Gilimanuk, Bali

Muhammad Yunus
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:37 WIB
Sampah Berserakan di Jalan Raya Bali, Ternyata Ini Penyebabnya
Sampah berserakan di jalan [Instagram/@singaraja.now]

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang. 

Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan jumlah Berat Yang Diperbolehkan ( JBB ) diatas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram. 

Untuk kendaraan dengan JBB diatas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan, yakni tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. 

Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal. 

Baca Juga:Wisatawan di Nusa Penida Bali Dengar Suara dari Balik Pohon, Netizen Minta Sopan

Kendaraan barang dengan JBB diatas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu tunggal, 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda. 

Kontributor : Jeffri Jeff

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak