SuaraBali.id - Tentang teknis pelaksanaan dan syarat pembuatan dan pawai ogoh-ogoh di Badung, Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Namun demikian di lapangan hal ini masih menjadi keraguan. Pasalnya bila menurut Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait teknis pelaksanaan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh untuk hari raya Pengerupukan hanya boleh diikuti dengan jumlah orang yang terbatas.
“Kan ada ketentuan saat pawai maksimal boleh diikuti 50 orang di SE, ini sedikit sulit pelaksanaannya. Jadi, kami segera akan mengkoordinasikan dengan MDA Kabupaten, PHDI dan tokoh-tokoh lainnya,” jelas Sudarwitha saat dikonfirmasi belum lama ini di Badung.
Hal ini karena saat saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, bisa melibatkan lebih dari 50 orang termasuk penabuh gong, pengusung ogoh-ogoh, dan pengiring lainnya. Belum lagi, masyarakat yang ingin menonton.
"Hal ini yang mendasari kami akan membuat sebuah keputusan bersama. Paling lambat minggu kedua di bulan ini akan ada ketentuan teknis yang menindaklanjuti SE MDA,” katanya.
Sedangkan soal bantuan ogoh-ogoh selama ini rutin diberikan Pemkab Badung, pihaknya memastikan akan kembali diberikan. Hanya saja jumlah dari bantuan tersebut akan dikurangi sesuai dengan kebijakan dan perencanaan yang dilakukan oleh Bupati dengan DPRD Badung.
“Tahun ini tetap ada bantuan dana pembuatan ogoh-ogoh, tapi jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya. Kalau dulu Rp40 juta dipotong pajak, tahun ini mungkin sepertiganya, karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tidak mampu seperti tahun sebelumnya,” ucapnya.
Dirinya berharap, di masa pandemi Covid-19 seluruh masyarakat dalam melaksanakan pawai ogoh-ogoh tidak melanggar protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita secara bersama harus menjaga agar tidak ada lonjakan kasus, tapi di lain pihak upacara adat dan budaya kita dapat dilaksanakan," tutupnya.