SuaraBali.id - Umat Hindu akan merayakan hari raya Nyepi pada 3 Maret 2022. Hari raya Nyepi identik dengan pengerupukan ogoh-ogoh di malam sebelumnya.
Namun demikian pandemi Covid-19 yang menghantam 2 tahun belakangan membuat tradisi khas masyarakat Bali ini terhenti. Padahal sebelumnya pengerupukan menjadi ajang uji kreatifitas dan kebersamaan pemuda banjar di Bali untuk membuat ogoh-ogoh yang biasanya akan dilombakan dan diarak.
Tahun in menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran ( SE ) tentang Penegasan Pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh. Dalam surat tersebut pembuatan dan pawai ogoh-ogoh diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menyambut hal ini para pemuda pun sudah mulai beraktivitas di banjar dan mulai membangun ogoh-ogohnya. Seperti yang tampak pada akun Instagram @infopedungan, dimana para pemuda yang menggunakan baju adat madya ini terlihat tengah membersihkan ogoh-ogoh raksasanya.
Mereka pun memamerkan hasil karya tersebut dan menyematkan kain bertuliskan "Im Ready' . Pada caption di akun instagram tersebut pun berharap ogoh-ogoh ini benar-benar bisa diarak.
Selain itu juga berisi pertanyaan bagaimana di banjar semeton, sudah berapa persen?
READY !! PHP BLOCK *emoji*
Dini sube 99,9% tinggal tegen, di banjar semeton sube kudang persen ne?
Warganet pun merespons unggahan tersebut :
"ne be adan ne inves jangka panjang," ujar warganet.
"Bnjr gladag emoji," kata warganet lainnya.
SE Gubernur Terbaru
Surat Edaran dengan nomor B.19.430/287/Kes / DISBUD tanggal 4 Januari 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh ogoh sebagai bentuk tradisi di Hari Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Dalam Surat tersebut akhirnya menetapkan diperbolehkannya pelaksanaan pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ogoh Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina atau plastik sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
2. Tetap mencermati situasi dan kondisi Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru Pemerintah Pusat terkait dengan pembatasan aktifitas masyarakat dalam masa Pandemi Covid 19.
3. Sepenuhnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali / XII/2021.
4. Tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian himbauan kepada Para Bupati dan Walikota agar supaya:
1. Memberikan Apresiasi terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Ogoh-ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDS-Prov Bali/XII/2021.
2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaran kegiatan ogoh-ogoh mulai dari pembuatan sampai pelaksanaan pawai.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan serta Bandesa Adat.
Melihat Edaran ini warga pun begitu gembira dan antusias utamanya mereka para pembuat karya Ogoh ogoh.
Hal itu terlihat dari unggahan akun Instagram @infopedungan para pembuat Ogoh ogoh telah mempersiapkan dengan gagah dan cantik salah satu pesona dalam perayaan Hari Suci Nyepi nanti.
Para pemuda begitu bersemangat merangkai dengan sempurna sosok karya seni yang menggambarkan kepribadian Bhuta Kala.
Kontributor : Jeffri Jeff