"Bnjr gladag emoji," kata warganet lainnya.
SE Gubernur Terbaru
Surat Edaran dengan nomor B.19.430/287/Kes / DISBUD tanggal 4 Januari 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh ogoh sebagai bentuk tradisi di Hari Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Dalam Surat tersebut akhirnya menetapkan diperbolehkannya pelaksanaan pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ogoh Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina atau plastik sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
2. Tetap mencermati situasi dan kondisi Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru Pemerintah Pusat terkait dengan pembatasan aktifitas masyarakat dalam masa Pandemi Covid 19.
3. Sepenuhnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali / XII/2021.
4. Tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian himbauan kepada Para Bupati dan Walikota agar supaya:
1. Memberikan Apresiasi terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Ogoh-ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDS-Prov Bali/XII/2021.