"Lahan itu masih dikuasai warga, contohnya Amaq Mai dengan alas hak yang dimilikinya, jadi wajar dia melakukan. Pemagaran lahannya sendiri," kata Badar, sapaan akrabnya.
HAM dan keadilan bagi warga Indonesia, sebut Badar adalah intisari dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika pembangunan tidak mengedepankan keadilan dan HAM maka pembangunan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum. Namun untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok tertentu.
"PT ITDC sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan pembangunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan nilai-nilai HAM dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah di KEK Mandalika, terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya." Imbuh Badar.
Baca Juga:Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
Berdasarkan hal tersebut, LSBH NTB menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT ITDC terhadap warga.
2. Menuntut PT ITDC untuk mencabut segera laporan polisi PT ITDC terhadap warga.
3. Tegakkan HAM dan Keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah di kawasan Mandalika Resort
4. Hentikan tindak Kriminalisasi terhadap Rakyat.
Baca Juga:Polda NTB Gandeng Ahli Bahasa dan ITE Analisis Video Ceramah Ustaz Mizan Qudsiah
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar