LSBH NTB Kecam ITDC yang Laporkan Warga Karena Lakukan Pemagaran Lahan di KEK Mandalika

Dalam hal ini, ITDC mengklaim bahwa lahan yang dipagari tersebut merupakan hak milik ITDC yang bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 49.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:48 WIB
LSBH NTB Kecam ITDC yang Laporkan Warga Karena Lakukan Pemagaran Lahan di KEK Mandalika
Pemagaran lahan yang dilakukan warga di Penlok III Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tepat di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut [Suara.com/Lalu M Helmi Akbar]

1. Mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT ITDC terhadap warga.

2. Menuntut PT ITDC untuk  mencabut segera laporan polisi PT ITDC terhadap warga.

3. Tegakkan HAM dan Keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah di kawasan Mandalika Resort

4. Hentikan tindak Kriminalisasi terhadap Rakyat.

Baca Juga:Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini