SuaraBali.id - Setelah terungkapnya kasus PMI Ilegal yang berujung tenggelam di perairan Malaysia. Polisi mengungkap biaya dan tarif satu kali pemberangkatan ke PMI ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KombesPol Hari Brata tarif yang diberikan penyalur berinisial MU alias Long untuk satu kali pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
"Tarif untuk satu orang PMI itu Rp6 juta sampai Rp10 juta. Jadi dalam hal ini bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar," kata Hari Brata di Mataram, Rabu (6/1/2022)
Setelah menyerahkan uang Rp6-10 juta, PMI tersebut bisa kemudahan untuk bekerja di luar negeri. Uang itu, kata dia, memuluskan PMI bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.
"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, 'medical check-up', itu semua tidak ada," ujarnya.
Bahkan untuk mempermudah PMI bekerja di negeri orang, tanpa harus "kucing-kucingan" dengan otoritas keamanan setempat, Long membuatkan mereka kartu identitas penduduk Malaysia.
"Itu makanya kenapa kasus PMI ilegal atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak akan terungkap kalau tidak ada korban. Karena memang sulit mengidentifikasi," ucap Hari.
Tak hanya mengungkap tarif pemberangkatan, Hari juga membeberkan perihal status PMI korban dari kapal tenggelam di perairan Malaysia yang rata-rata sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.
"Seperti salah satu PMI korban meninggal yang berasal dari Lombok Tengah, itu sudah dua kali berangkat, lewat Long ini. Dia bayar Rp10 juta," katanya. (ANTARA)