ITDC Polisikan Warga yang Pagari Lahan KEK Mandalika

Pemagaran lahan yang dilakukan warga di Penlok III Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Januari 2022 | 20:30 WIB
ITDC Polisikan Warga yang Pagari Lahan KEK Mandalika
Pemagaran lahan yang dilakukan warga di Penlok III Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tepat di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut [Suara.com/Lalu M Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Pemagaran lahan yang dilakukan warga di Penlok III Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Tepat di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut tampaknya akan berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak PT Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) mengklaim bahwa areal tanah tempat dilakukannya pemagaran di jalan penyangga KEK Mandalika tersebut merupakan Hak Pengelolaan (HPL) milik ITDC.

ITDC kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan warga yang melakukan pemagaran tersebut. Kepastian ini diperoleh dari Corporate Communication Senior Manager PT ITDC, Esther Ginting pada Selasa, (04/01/2022).

“Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib,” ucap Esther.

Baca Juga:Catat Tanggal Penjualan Tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika

“Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan,” sambung Esther.

HPL nomor 49 itu tercatat merupakan milik PT ITDC. Adapun langkah ITDC selanjutnya dalam hal ini kata Esther, bahwa ITDC akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ITDC, kata Esther, telah memiliki sertifikat HPL yang secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN).

“Selain itu, kami juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari," tandasnya.

Esther kemudian mengimbau kepada semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga:Siap-siap! Tiket MotoGP Sirkuit Mandalika Mulai Dijual 6 Januari 2022

Sementara itu, Sahnan salah seorang warga Ebangah yang turut melakukan pemagaran mengaku siap beradu data dengan pihak ITDC jika dilaporkan. Pemagaran tersebut, kata Sahnan, dilakukan atas dasar pertimbangan yang matang.

"Oh jelas masalahnya kita punya alas hak, dokumen yang asli juga kita punya, silsilah tanah itu juga sudah ada," papar Sahnan saat dihubungi Suara.com pada Selasa sore, (04/01/2021).

"Orang kita berani begitu juga ndak mungkin, kita kan harus berpikir matang baru kita berbuat seperti itu, bahkan semua keluarga mendukung, bila perlu kasih rata," tambahnya.

Sahnan menambahkan bahwa besok sore, Rabu (05/01/2021) para ahli waris bersama dengan tiga lembaga terkait diundang oleh Kapolres Lombok Tengah. Undangan tersebut, ucap Sahnan, barangkali merupakan undangan mediasi.

"Pemilik lahan bersama ahli waris dan tiga lembaga Buru Jejak Kumpul, Buru Jejak Bumigora, dan SWIM, kita sudah koordinasi dengan tiga lembaga ini, kita akan hadiri besok sore di Polres Lombok Tengah," ujarnya.

"Mungkin di mediasi lah, bagaimana untuk selanjutnya sama Kapolres," tutupnya.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak