Pemuda Ini Panjat Tembok Pura Lalu Curi Tas Berisi HP Dan Uang Tunai

Ia mengambil sebuah tas milik korban atas nama IDS. Korban saat itu berada di Pura Poh Gading.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Desember 2021 | 08:59 WIB
Pemuda Ini Panjat Tembok Pura Lalu Curi Tas Berisi HP Dan Uang Tunai
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial SH (23) kembali ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagutan, Polresta Mataram setelah mencuri barang di Pura Poh Gading yang berada di Wilayah Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

SH diketahui adalah residivis beralamat di Karang Pule, Kota Mataram. Tapi rupanya ia tidak kapok, kini pemuda tanpa pekerjaan tetap ini kembali melakukan pencurian, dengan TKP di sebuah Pura yang berada di Mataram.

Kapolsek Pagutan, Ipda I Putu Sastrawan mengungkapkan, tersangka SH ditangkap, lantaran mengulangi tindakan aksi pencurian yang dilakukan pada 11 November lalu. Ia mengambil sebuah tas milik korban atas nama IDS. Korban saat itu berada di Pura Poh Gading, Pagutan, Mataram.

"Tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok Pura. Tersangka masuk dan mengambil barang milik korban," beber Kapolsek Ipda I Putu Sastrawan.

Adapun barang yang berhasil dicuri tersangka, berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi HP, sejumlah uang (Rp 1.800.000) dan beberapa aksesoris serta kartu identitas korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, SH melakukan aksinya ini berdua dengan pelaku W,  yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pagutan.

Dalam menjalankan aksinya, SH bertindak sebagai eksekutor sedangkan W menunggu di sepeda Motor sambil memantau situasi sekelilingnya.

"W menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi, dan saat ini masih DPO kami," jelas Kapolsek.

Untuk tindakan selanjutnya, tersangka  SH berikut barang bukti yang masih bisa diamankan seperti HP, Tas, kartu identitas serta kacamata telah berada di Mapolsek Pagutan. Sementara uang telah habis digunakan oleh tersangka.

"Atas tindakan tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ipda Putu Sastrawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak