13 Napi Asal Bangli Dipindah ke Nusakambangan Dengan Pengamanan Super Maksimum

Sebanyak 12 napi Lapas Narkotika itu pun tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Rabu (29/12/2021), pukul 05.50 WIB.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Desember 2021 | 14:11 WIB
13 Napi Asal Bangli Dipindah ke Nusakambangan Dengan Pengamanan  Super Maksimum
12 napi kasus narkoba dari Lapas Narkotika Bangli, Bali, saat hendak menaiki kapal penyeberangan di Dermaga WIjayapura, Cilacap, yang akan membawa mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Rabu (29/12/2021). [ANTARA/Lapas Nusakambangan]

SuaraBali.id - 12 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, Bali, dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan ke lapas yang menerapkan pengamanan super maksimum (super maximum security).

"Mereka merupakan bandar narkoba berisiko tinggi (high risk) yang divonis dengan hukuman berkisar 6-20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dalam keterangannya di Cilacap, Rabu (29/12/2021).

Sebanyak 12 napi Lapas Narkotika itu pun tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Rabu (29/12/2021), pukul 05.50 WIB, dengan pengawalan ketat kemudian diseberangkan dengan menggunakan kapal penyeberangan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Sesampainya di Dermaga Sodong, kata dia, 12 napi kasus narkoba tersebut dibawa menuju Lapas Karanganyar dengan menggunakan Bus Transpas.

"Saat sekarang mereka telah berada di Lapas Karanganyar yang menerapkan super maximum security dengan sistem one man one cell (satu kamar sel diisi satu orang, red.)," kata Jalu yang juga Kepala Lapas Kelas Batu Nusakambangan.

Adanya pemindahan napi berisiko tinggi itu ke lapas dengan pengamanan super maksimum merupakan bagian dari revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas.

Selain itu, kata dia, pemindahan napi tersebut  merupakan bentuk pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).

"Kemarin (28/12) siang, kami juga menerima pemindahan empat napi kasus narkoba maupun pembunuhan yang sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Idi dan Lapas Lhoknga, Aceh. Empat napi berisiko tinggi dengan vonis berkisar 16-20 tahun itu saat sekarang telah berada di Lapas Karanganyar," kata Jalu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini