Permohonan Pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan
Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kontributor : Imam Rosidin
- 1
- 2