Bunuh Istrinya Sendiri Setelah Cekcok di Garasi, Dek Ping Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:16 WIB
Bunuh Istrinya Sendiri Setelah Cekcok di Garasi, Dek Ping Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan, mutilasi, pembantaian, jenazah, mayat, sadis, penjahat, perampok, pisau (Freedigitalphotos/Toa55)

"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.

Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah begitu melihat istrinya langsung tersungkur.

 Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong.

Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.

"Korban dinyatakan meninggal pada akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak