
Sementara untuk perjalanan KA lokal:
Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca Juga:Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang saat ingin melakukan perjalanan menggunakakan kereta api.
Kontributor : Agung Kurniawan