Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa, biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir seberat 2,18 gram bruto atau 0,22 gram neto serta barang bukti terkait lainnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (ANTARA)
Baca Juga:Anak Bungsu Tamara Bleszynski Hanya Tahu Ibunya Punya Warung Teh Manis Bali