Jalani Sidang Lanjutan, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Kompak Berbaju Putih

Mereka memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat dan mengikuti sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut dan baru dimulai pukul 10.20 WIB.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:46 WIB
Jalani Sidang Lanjutan, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Kompak Berbaju Putih
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikawal ketat saat mau jalani sidang kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBali.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Keduanya hadir untuk menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah pada sidang perdana keduanya kompak berbaju hitam dan datang terlambat, kini pasutri tersebut mengenakan kemeja putih.

Mereka memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat dan mengikuti sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut dan baru dimulai pukul 10.20 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakri jalani sidang kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]
Nia Ramadhani dan Ardi Bakri jalani sidang kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]

Hakim memulai sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus ini.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanyai kondisi kesehatannya.

Seperti diketahui Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Keduanya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan seusai ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini