Sidang Perdana, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Berbaju Hitam Dikawal Banyak Bodyguard

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang sudah menjadi terdakwa oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Desember 2021 | 12:51 WIB
Sidang Perdana, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Berbaju Hitam Dikawal Banyak Bodyguard
Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat guna menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pasutri ini kompak berbaju hitam.

Dalam sidang perdana kali ini, agenda dakwaan adalah terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang sudah menjadi terdakwa oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Makasih ya," ujar Nia yang dikawal setidaknya 5 orang bodyguard tersebut.

Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi ini mundur lebih dari dua jam.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Tak hanya keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini