Polri Larang Perayaan Natal Dan Tahun Baru yang Mengundang Kerumunan

Menurutnya jika dalam penerapan Instruksi ada temuan pelanggaran maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Desember 2021 | 07:05 WIB
Polri Larang Perayaan Natal Dan Tahun Baru yang Mengundang Kerumunan
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri tahun 2021, yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

SuaraBali.id - Menjelang natal dan tahun baru, Polri membuat peraturan baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021. Aturan tersebut mengantisipasi adanya kerumunan massa di massa pandemi Covid-19.

Polri juga melarang diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan.

"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (4/12/2021).

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, menurutnya jika dalam penerapan Instruksi ada temuan pelanggaran maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Ia menekankan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Dikatakannya, bahwa jajaran Polri saat ini sedang mempersiapkan itu dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," kata Dedi.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini