SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tak mencabut status I Gede Ary Astina alias Jerinx SID sebagai duta anti narkoba meski saat ini Jerinx resmi ditahan dalam kasus dugaan pengancaman dan kekerasan kepada Adam Deni.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebut kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya kasus narkoba. Menurutnya, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status.
"Untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. Termasuk JRX yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," katanya dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Keputusan ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009. Dalam aturan itu masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Baca Juga:Viral WNA Berjalan di Tengah Jalan Raya Bak Model Catwalk, Picu Kemacetan
Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyebut masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ia memastikan saat ini Jerinx dan Nora Masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali. Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.
"Selain JRX, BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan lainnya sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar," kata dia.
Ia meminta semua orang menghormati proses hukum JRX saat ini.
"Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," kata dia.
Baca Juga:Viral WNA di Seminyak Bali Diduga Stres Jalan Santai di Tengah Padatnya Kendaraan
Seperti diketahui, drummer Superman Is Dead, Jerinx SID resmi ditahan mulai hari ini Rabu (1/12/2021) sampai 20 hari kedepan. Pemilik nama asli I Gede Ary Astina ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia diperiksa selama 4 jam dan keluar menggunakan rompi tahanan. Penahanan Jerinx ini adalah kali kedua lantaran kali ini sang musisi asal Bali ini terjerat kasus pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Jerinx yang ditemani istrinya, Nora Alexandra tampak tegar berjalan, Ia mengaku akan menghadapinya sebagai gentleman.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx pun tak banyak berkata, Ia hanya menggandeng tangan istrinya lekat dan langsung masuk ke mobil polisi.
Kontributor : Imam Rosidin