Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 Omicron ini ke Indonesia.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 08:31 WIB
Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Adanya varian baru Covid-19 Omicron membuat sejumlah aturan terkait kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) atau pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia kembali berubah. Satu diantaranya soal durasi karantina wisman yang tadinya 5 hari menjadi 7 hari.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 Omicron ini ke Indonesia. Varian baru tersebut diketahui sudah menyebar di beberapa negara diantaranya beberapa negara di Afrika selatan seperti Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Nigeria, Angola, Zambia serta negara lain seperti Hongkong, Inggis dan Italia.

Masa karantina yang semula hanya 3 hari, kini ditambah menjadi 7 hari yakni bagi pelaku perjalanan internasional selain dari negara yang sudah mengonfirmasi temuan kasus akibat varian Omicron,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

WNA yang dalam riwayat perjalanannya  dalam 14 hari terakhir berasal dari negara-negara tersebut tak diizinkan masuk Indonesia. Namun bagi WNI yang pulang ke tanah air maka diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga:Detik-Detik Penjor Patah di Depan Pura Agung Petilan Pengerebongan Bali

Adapun ketentuan baru perihal karantina ini berlaku pada hari ini Senin (29/11/2021) mulai pukul 00.00 WIB. Jumlah negara yang diantisipasi pun bisa saja bertambah sesuai konfirmasi temuan kasus Omicron.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkina bahwa varian Omicron ini sduah menyebar ke lebih banyak negara lagi," katanya.

Banyak yang mengkhawatirkan varian baru Omicron ini. Hal itu karena varian baru tersebut diklaim mengandung lima mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan. Selain itu proses dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin maupun antibodi natural akibat infeksi Covid-19 varian sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak