SuaraBali.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Hal ini menanggapi soal Jaksa Agung Burhanuddin yang membuka peluang tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi.
Seusai diskusi panel “Bersinergi bersama berantas narkoba, korupsi dan terorisme untuk pembangunan SDM unggul di era VUCA, di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021), Firli menyebut KPK dan segenap bangsa Indonesia meyakini bahwa para pelaku korupsi perlu dihukum secara maksimal.
Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati bagi koruptor, kata dia, sampai saat ini hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999.
"Syarat hukuman mati adalah tipikor yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu, tetapi pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan (yang diatur dalam pasal 2 ayat 1)," kata Firli.
Baca Juga:Komentari Petisi Pelaku Pariwisata, Gubernur Bali : Saya Ini Sangat Serius Bekerja
Menurutnya saat ini perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati yang tidak sebatas dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu.
"Setuju. Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tipikor bisa dikenakan hukuman mati," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku sangat prihatin korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri mengakibatkan kerugian keuangan negara serta dampak yang cukup besar dirasa oleh masyarakat.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Maka itu, Leonard tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.
Baca Juga:Bule Rusia yang Peras Pengusaha Uzbekistan di Bali Mulai Diadili
Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard.
Kontributor : Imam Rosidin