Kepala Dinas PU Tabanan Bali Mengundurkan Diri Mendadak, Padahal Belum Lama Dilantik

Kini secara otomatis posisi kepala dinas dijalankan oleh Sekretaris Dinas PUPRKP Tabanan, I Gusti Agung Ngurah Oka Kamasan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 November 2021 | 10:28 WIB
Kepala Dinas PU Tabanan Bali Mengundurkan Diri Mendadak, Padahal Belum Lama Dilantik
Kepala Dinas PUPRKP Tabanan, Bali Anak Agung Ngurah Raka Icwara.

SuaraBali.id - Belum lama dilantik jadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman Kawasan (PUPRKP) Tabanan, Bali, Anak Agung Ngurah Raka Icwara, mundur dari jabatannya.

Padahal belum lama ini ia dilantik dari sebelumnya menjabat di Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan. Belum diketahui alasan apa yang membuatnya melakukan pengunduran diri itu.

Kini secara otomatis posisi kepala dinas dijalankan oleh Sekretaris Dinas PUPRKP Tabanan, I Gusti Agung Ngurah Oka Kamasan.

Ihwal pengunduran diri tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada Anak Agung Ngurah Raka Icwara. Saat dihubungi beritabali.com – Jaringan Suara.com kemarin, Kamis (18/11/2021), Raka Icwara tidak mengangkat telepon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan soal pengunduran diri Raka Icwara dari posisinya sebagai Kepala Dinas PUPRKP.

“Itu hak. Dan sudah ditunjuk Plt (pelaksana tugas) yakni sekdis,” ujar Susila.

Hanya saja, Susila enggan menjelaskan secara pasti apa alasan pengunduran diri tersebut. Namun dari sisi masa tugas, Raka Icwara dalam beberapa tahun nanti akan pensiun.

“(Mengundurkan diri) dibolehkan. Mengapa tidak. Kalau tidak dibolehkan kan nggak bisa dilakukan,” tukasnya.

Susila juga mengaku tidak ingat kapan pengunduran diri serta penunjukan Plt Kepala Dinas PUPRKP Tabanan dilakukan. “Tanggalnya saya lupa,” ujarnya.

Dengan pengunduran diri tersebut, praktis kini ada dua jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Tabanan yang dijalankan Plt. Selain Kepala Dinas PUPRKP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan juga dijalankan Plt.

“Plt ini boleh sampai tiga bulan ke depan. Kalau dalam tiga bulan tersebut belum dilakukan seleksi, (Plt) masih bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya,” jelasnya.

Dalam kurun waktu itu, sambungnya, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian akan menentukan atau memberikan instruksi untuk melakukan seleksi. Apalagi tim seleksi sebetulnya sudah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak