Pemerintah Bakal Sama Ratakakan PPKM Level 3 Pada 24 Desember - 2 Januari 2022

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut rencananya akan dilakukan sampai 2 Januari 2022

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 November 2021 | 06:42 WIB
Pemerintah Bakal Sama Ratakakan PPKM Level 3 Pada 24 Desember - 2 Januari 2022
Ilustrasi : Tim Yustisi Denpasar pantau PPKM di Bali ANTARA/I Komang Suparta/2021]

Selain itu, Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lebih jauh, ia memaparkan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak