Hidup sebagai buruh beranak dua dengan besaran gaji yang diterima saat ini, menurut Doles serba pas-pasan. Bahkan saat pandemi, dia harus menguras tabungannya untuk menyokong hidup keluarga kecilnya karena tak ada tunjangan yang diberikan perusahaan, hanya ada gaji pokok.
Untuk tetap bertahan, istri Doles membantu dengan berjualan pakaian anak-anak.
"Kontribusinya bisa untuk menutupi biaya hidup sehari-hari, buat biaya makan sama jajan anak-anak. Jadi sangat terbantu," ujar Doles.
Jika istrinya tidak berdagang, setengah pemasukan keluarga Doles sudah terpakai untuk membayar cicilan rumah dan listrik yang kini tak lagi disubsidi. Belum lagi harus membayar keperluan sekolah anaknya.
Doles menilai cara pemerintah menetapkan upah minimum tidak adil. Menurut dia, penetapan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) lebih baik.
Namun, cara itu kini tidak lagi dilakukan pemerintah.
"Mereka harusnya survei di lapangan dulu. Dulu kan kenaikan upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, jauh dari sebelum itu kan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Doles.
Protes Doles soal penetapan upah minimum sama seperti yang disampaikan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dalam siaran persnya.
FSPI menilai formula yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja, yang tidak lagi menggunakan KHL, untuk menentukan upah minimum justru menggerus upah buruh itu sendiri.
FSBPI mencontohkan, mengacu pada rumus baru itu, kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta hanya naik 0,85% atau Rp37.749. Saat ini UMP Jakarta sekitar Rp4,4 juta.