Sejarah Pis Bolong Atau Uang Kepeng di Bali yang Digunakan dalam Ritual Agama

Eksistensi uang kepeng dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari integrasi budaya Tionghoa di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Sejarah Pis Bolong Atau Uang Kepeng di Bali yang Digunakan dalam Ritual Agama
Uang Kepeng Atau Pis Bolong. Foto : Beritabali.com

SuaraBali.id - Pengaruh kebudayaan Tionghoa terlihat dengan adanya penggunaan uang kepeng di Bali. Di Bali uang kepeng disebut juga Pis Bolong.

Hingga saat ini penggunaan uang kepeng tersebut masih terasa khususnya dalam pengaruh sistem religi dan upacara keagamaan.

Dalam artikel berjudul “Uang Kepeng Dalam Perspektif Masyarakat Hindu Bali di Era Globalisasi” yang dipublikasikan dalam Forum Arkeologi Volume 29, Nomor 3, tahun 2016 yang ditulis oleh Nyoman Arisanti, Alumnus Program Studi Kajian Budaya Pasca Sarjana Universitas Udayana, tertulis bahwa masyarakat Hindu di Bali menggunakan uang kepeng dalam berbagai ritual agama.

Eksistensi uang kepeng dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari integrasi budaya Tionghoa di Bali. Mata uang kepeng adalah alat pembayaran sah dari negeri Cina.

Uang kepeng dibawa oleh pedagang Cina ke Indonesia sekitar abad ke-6 Masehi.

Adanya uang kepeng di Bali diperkirakan sebagai akibat adanya hubungan dagang antara Indonesia dengan Cina. Perdagangan ini dimulai dari daerah pelabuhan seperti di daerah Bali Utara disebut-sebut kota pelabuhannya Desa Julah, Menasa di Kabupaten Buleleng Timur dan di Bali Selatan disebut Banjar Belanjong di Desa Sanur.

Uang kepeng pada masa HindiaBelanda dianggap primitif sehingga posisinya sebagai uang kartal digantikan dengan uang Hindia-Belanda dan uang lainnya yang berlaku pada masa itu. Pesatnya globalisasi yang identik dengan modernisasi, tidak menyebabkan uang kepeng ditinggalkan dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali.

Sekitar tahun 1950 uang kepeng mulai berangsur-angsur kehilan gan fungsinya sebagai uang kartal. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1950 ditetapkan bahwa uang RIS dan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) adalah uang kartal resmi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Bali.

Berlakunya Undang-undang tersebut, maka secara resmi uang kepeng bukan lagi merupakan alat pembayaran yang sah, dan harus ditarik dari peredarannya.

Setelah berlakunya rupiah sebagai mata uang sah di Indonesia, uang kepeng masih tetap digunakan di Bali. Meskipun uang kepeng kehilangan fungsi ekonominya, namun tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat Bali karena fungsi religiusnya yang masih melekat. [bbn/ Forum Arkeologi/mul]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini