Sejarah Pis Bolong Atau Uang Kepeng di Bali yang Digunakan dalam Ritual Agama

Eksistensi uang kepeng dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari integrasi budaya Tionghoa di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Sejarah Pis Bolong Atau Uang Kepeng di Bali yang Digunakan dalam Ritual Agama
Uang Kepeng Atau Pis Bolong. Foto : Beritabali.com

SuaraBali.id - Pengaruh kebudayaan Tionghoa terlihat dengan adanya penggunaan uang kepeng di Bali. Di Bali uang kepeng disebut juga Pis Bolong.

Hingga saat ini penggunaan uang kepeng tersebut masih terasa khususnya dalam pengaruh sistem religi dan upacara keagamaan.

Dalam artikel berjudul “Uang Kepeng Dalam Perspektif Masyarakat Hindu Bali di Era Globalisasi” yang dipublikasikan dalam Forum Arkeologi Volume 29, Nomor 3, tahun 2016 yang ditulis oleh Nyoman Arisanti, Alumnus Program Studi Kajian Budaya Pasca Sarjana Universitas Udayana, tertulis bahwa masyarakat Hindu di Bali menggunakan uang kepeng dalam berbagai ritual agama.

Eksistensi uang kepeng dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari integrasi budaya Tionghoa di Bali. Mata uang kepeng adalah alat pembayaran sah dari negeri Cina.

Uang kepeng dibawa oleh pedagang Cina ke Indonesia sekitar abad ke-6 Masehi.

Adanya uang kepeng di Bali diperkirakan sebagai akibat adanya hubungan dagang antara Indonesia dengan Cina. Perdagangan ini dimulai dari daerah pelabuhan seperti di daerah Bali Utara disebut-sebut kota pelabuhannya Desa Julah, Menasa di Kabupaten Buleleng Timur dan di Bali Selatan disebut Banjar Belanjong di Desa Sanur.

Uang kepeng pada masa HindiaBelanda dianggap primitif sehingga posisinya sebagai uang kartal digantikan dengan uang Hindia-Belanda dan uang lainnya yang berlaku pada masa itu. Pesatnya globalisasi yang identik dengan modernisasi, tidak menyebabkan uang kepeng ditinggalkan dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali.

Sekitar tahun 1950 uang kepeng mulai berangsur-angsur kehilan gan fungsinya sebagai uang kartal. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1950 ditetapkan bahwa uang RIS dan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) adalah uang kartal resmi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Bali.

Berlakunya Undang-undang tersebut, maka secara resmi uang kepeng bukan lagi merupakan alat pembayaran yang sah, dan harus ditarik dari peredarannya.

Setelah berlakunya rupiah sebagai mata uang sah di Indonesia, uang kepeng masih tetap digunakan di Bali. Meskipun uang kepeng kehilangan fungsi ekonominya, namun tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat Bali karena fungsi religiusnya yang masih melekat. [bbn/ Forum Arkeologi/mul]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini