Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.
Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. (ANTARA)