Satu Pelaku Pengeroyokan Berkedok Jual Beli Mobil di Lumintang Denpasar Buron

Ia berharap pelaku DPO bisa segera ditangkap. Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:52 WIB
Satu Pelaku Pengeroyokan Berkedok Jual Beli Mobil di Lumintang Denpasar Buron
Pengungkapan kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Bali, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

SuaraBali.id - Setelah adanya video viral insiden pengeroyokan di Lumintang, Denpasar Bali, polisi kini melanjutkan kasus tersebut dengan mengamankan 3 orang pelaku. Namun demikian satu orang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Denpasar utara atas nama Imam.

"Pelaku ada tiga karena situasi akan diamankan ke polsek, maka ada satu orang menyelinap dan sekarang masih proses pencarian. Semoga segera tertangkap karena cukup membuat resah di masyarakat," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Rabu malam (27/10/2021).

Ia berharap pelaku DPO bisa segera ditangkap. Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali.

"Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya.

Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara salah satu pelaku bernama Andi Masait alias Asep dan korban.

"Menurut alibi pelaku kalau awalnya dia (tersangka) menggadaikan mobilnya dulu, terakhir oleh si korban itu dijual. Ini baru keterangan pelaku, namun oleh korban ini tak mengakui. Jadi masih didalami lagi," kata Carlos.

Dalam hal ini pelaku menyewa mobil tersebut dengan tujuan memancing korban dan menyelesaikan urusan kesalahpahaman keduanya.

"Pelaku awalnya karena sangat susah mencari korban sehingga dipancinglah, pelaku bilang ke korban kalau ada mobil murah. Sepakat harga yaitu Rp75 juta, tapi korban membayar DP-nya Rp55 juta. Uang itu sudah diserahkan korban ke pelaku, lalu di perjalanan terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan," katanya lagi.

Adanya kasus pengeroyokan yang viral di media sosial ini, kata Carlos, bukan bagian dari modus baru penipuan dengan menawarkan mobil murah.

Dia menyatakan pula, dari data berita acara pemeriksaan (BAP) dan didukung alat bukti bahwa mobil Kijang Innova Reborn tersebut bukan mobil yang tidak bersurat.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.

Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini