SuaraBali.id - Kasus pinjaman online kini kerap meresahkan warga. Bukan karena bisnisnya namun cara penagihanya yang kerap jadi masalah. Para debt collector pinjol ini kerap meneror peminjamnya melalui Whatsapp dan telepon.
Belakangan sebanyak 89 orang yang diamankan dari sebuah tempat di Yogyakarta dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tiba di markas Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). Dari puluhan orang yang diamankan, beberapa orang bertugas sebagai debt collector atau penagih utang bagi pengguna aplikasi pinjol yang memiliki permasalahan pembayaran.
Berdasar pengakuan beberapa debt collector pinjol yang diwawancarai, ada yang mengaku mendapat gaji per bulan.
"Saya digaji 2,1 juta perbulannya," kata seorang pria yang mengaku sebagai debt collector.
Sedangkan ia juga menyebut rekannya sesama debt collector bertugas melakukan penagihan terhadap nasabah yang gagal bayar, dengan cara menghubungi via ponsel.
"Cara nagihnya dengan WhatsApp dan menelepon," kata debt collector lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.
Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar, sejak semalam diamankan. Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.
"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.
Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.