Debt Collector Pinjol Kerap Meresahkan di WhatsApp, Ternyata Segini Besaran Gajinya

Berdasar pengakuan beberapa debt collector pinjol yang diwawancarai, ada yang mengaku mendapat gaji per bulan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Debt Collector Pinjol Kerap Meresahkan di WhatsApp, Ternyata Segini Besaran Gajinya
Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]

"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.

Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung dalam artian menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.

Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Owner belum tahu, apakah ada di situ atau tidak. Kita masih periksa semuanya," terang dia.

Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi Pinjol ilegal.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya, empat sampai dengan 12 tahun penjara," terang dia.

Roland mengatakan, sejauh ini, baru ada satu orang yang menjadi korban Pinjol ilegal tersebut. Ia menghimbau, masyarakat agar melaporkan jika merasa menjadi korban Pinjol ilegal.

Pantauan wartawan, mereka yang diamankan ada perempuan dan laki-laki. Mereka membawa PC dan laptop, sebagai barang bukti dalam kasus Pinjol ilegal ini.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, di antaranya :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak