Cincin Tengkorak Jadi Saksi Pesta Miras Rp 50 Ribuan yang Berakhir Maut

Selain itu, polisi turut menyita ikat pinggang berkepala ring, sepatu Docmart warna hitam dan pakaian korban RS sebagai barang bukti.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Cincin Tengkorak Jadi Saksi Pesta Miras Rp 50 Ribuan yang Berakhir Maut
Penampakan cincin setan yang dijadikan barang bukti kasus tewasnya pemuda berinisial RS dianiaya anak Punk di kawasan Cengkareng. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBali.id - Oknum anak punk tewas di tangan rekannya sendiri setelah berpesta miras di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta pada Rabu (29/9/2021) malam. Cincin Devil (Setan) menjadi saksi bisu  terkait peristiwa tersebut. Korban adalah RS (26) yang nyawanya tak bisa diselamatkan.

Cincin berkepala tengkorak berjumlah empat buah disita sebagai barang bukti, karena menjadi alat para tersangka untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Selain itu, polisi turut menyita ikat pinggang berkepala ring, sepatu Docmart warna hitam dan pakaian korban RS sebagai barang bukti.

"Ini pakaian dari korban mengapung di kali Kapuk. Ada sepatu dan sabuk (berkepala Ring) yang digunakan tersangka untuk melukai, dan ini cincin bentuk devil (4 buah)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/10/2021).

Adapun para tersangka di antaranya HP alias Bobi (26), MY alias Yogga (19), JK alis Jaka (21), TH alias Erik (19), SR alias Abel (32), dan seorang anak di bawah umur berinisial IM berusia 16 tahun.

Peristiwa ini pun berawal saat  korban bersama rekannya AP dalam keadaan mabuk , mendatangi para tersangka  yang sedang nongkrong di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng pada Rabu (29/9/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Lalu korban RS  menyuruh tersangka SR untuk membeli minuman CIU (jenis minuman alkohol)  dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu," jelas Waka.

Minuman yang dibeli kemudian habis, hingga RS  memberikan uang Rp100 ribu kepada SR untuk membeli alkohol lagi. Dalam keadaan mabuk, cekcok pun terjadi, saat AP (saksi) rekan RS menyebut tersangka  IM dengan panggilan anjing.

"IM yang tidak terima,  mengatakan kepada saksi AP,  'Kenapa Lu Manggil Gua Anjing," sehingga terjadi cekcok mulut antara tersangka," ujar Eko.

Korban RS saat itu pun berusaha untuk melerai pertikaian dengan cara memukul kepala IM, sambil berkata, 'Lu maklumin aja teman gua uda mabuk.'

IM tidak terima dengan perbuatan RS itu, menantang korban untuk berkelahi. Kemudian dilerai oleh seorang saksi berinisial HJ.

"Namun saat korban RS yang  sudah dalam keadaan mabuk berat tetap emosi dan mengajak tersangka IM untuk berkelahi, sehingga membuat tersangka HP emosi terhadap korban dengan nada tinggi berkata, kamu udah saya bilangin jangan ngomong masa itu lagi," ujar Eko.

Korban RS pun lantas menarik kerah baju HP. Namun, HP langsung memukul wajah RS satu kali sampai terjatuh. Saat hendak akan berdiri lagi korban kembali dipukul HP hingga terjatuh lagi.

"Pada saat bersamaan para tersangka mengeroyok korban," jelas Eko.

Setelah korban RS tergeletak tak berdaya, para tersangka memukuli saksi AP, hingga dia didorong  tercebur  sungai.

"Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 10.00 WIB, korban ditemukan sudah mengambang di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," jelas Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini