Pariwisata Internasional Bali Rencana Dibuka 14 Oktober 2021, Wajib Karantina 8 Hari

Kini pemerintah berencana akan kembali membuka gerbang internasional pulau Bali, syaratnya wisatawan yang masuk harus dikarantina dulu dengan biaya mandiri atau pribadi.

Eviera Paramita Sandi | Stephanus Aranditio
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Pariwisata Internasional Bali Rencana Dibuka 14 Oktober 2021, Wajib Karantina 8 Hari
Ilustrasi wisata Bali. (Envato)

Jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota dan 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2, sementara level 1 hanya satu yakni Blitar.

Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen dan kasus di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak