Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya

Dirjen KI membenarkan bahwa tindakan Warkopi telah melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Dinar Surya Oktarini
Senin, 27 September 2021 | 14:17 WIB
Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya
Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]

Warkop DKI sendiri sudah mendaftarkan namanya sejak 2004 silam.

"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarakan tanggal 21 Januari 2004," ucapnya.

Sebelumnya, Warkopi yang beranggotakan Alfin (disebut mirip Indro muda), Alfred (disebut mirip Kasino), dan Sepriadi (disebut mirip Dono) kena sentil Indro Warkop di media sosial.

Indro merasa Warkopi bukan penggemar Warkop DKI dengan alasan apapun karena memparodikan Dono-Kasino-Indro tanpa izin ke pemiliknya langsung.

Baca Juga:Parodikan Warkop DKI, Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI

(Yuliani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak