Hina Kristen, Kondisi Terkini Yahya Waloni Usai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Jantung

Kuasa hukum Yahya Waloni Daniel Haddar mengemukakan, pihaknya sedang mendiskusikan terkait langkah hukum ke depan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 15:45 WIB
Hina Kristen, Kondisi Terkini Yahya Waloni Usai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Jantung
Yahya Waloni [Youtube]
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:Berangsur Membaik, Tim Hukum Yahya Waloni Persiapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak