Telisik Kasus Kadisbud Denpasar, Jaksa Periksa Dua Orang Saksi Ahli

Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli itu

Bangun Santoso
Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:47 WIB
Telisik Kasus Kadisbud Denpasar, Jaksa Periksa Dua Orang Saksi Ahli
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Selain itu, juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini