Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan, Kadis Kebudayaan Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan

Kadis Kebudayaan kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram kembali menjalani pemeriksaan.

Dythia Novianty
Selasa, 17 Agustus 2021 | 10:41 WIB
Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan, Kadis Kebudayaan Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan
Pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram oleh Kejari Denpasar. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, kembali menjalani pemeriksaan, Senin (17/8/2021).

Terkait dugaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.

Disampaikan Kepala Seksi Intelinjen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi bahwa tersangka diperiksa oleh penyidik selama enam jam lebih.

Ia menyebut setidaknya ada 62 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik seputar, perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggungjawaban bantuan BKK dalam kasus itu.

Baca Juga:Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,2 Miliar Diserahkan ke Kejari Denpasar

"Untuk sementara pemeriksaan ini dianggap cukup, tapi tidak menutup kemungkinan jika tim penyidik memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, akan kembali diperiksa," ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan tersangka cukup kooperatif untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Saat diperiksa penyidik, Mataram didampingi oleh tiga orang pengacara. Salah satu pengacara, Komang Sutrisno menjelaskan, akan mengikuti segala proses hukum dalam kasus ini.

"Iya tadi diperiksa mengenai sangkaan, yakni Pasal 2, 3, dan 12. Jadi keterangan semua ada di penyidik, kita tidak bisa mengungkap semuanya, karena masih penyidikan dan ada tahap-tahapnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menetapkan IGN Bagus Mataram sebagai tersangka, sebagaimana melansir dari Berita Bali, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:Akhirnya, Juandri Okinda Tahanan Kejari Denpasar Tertangkap di Yogyakarta

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (Jro Bendesa, Kelihan adat dan Pekaseh Subak).

Peristiwa korupsi itu diduga terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak