I Ketut Sudikerta, Eks Wakil Gubernur Bali Dapat Remisi di LP Kerobokan

Sudikerta melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:18 WIB
I Ketut Sudikerta, Eks Wakil Gubernur Bali Dapat Remisi di LP Kerobokan
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (Antara)

SuaraBali.id - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar, menerima remisi 17 Agustus bertepatan pada HUT ke-76 RI.

"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," kata Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik, Wayan Arya Budiartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (17/8/2021).

Ia mengatakan bahwa narapidana I Ketut Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.

Pemberian remisi diberikan karena terhadap mantan Wagub Bali ini telah memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima remisi.

"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," katanya.

Sebelumnya, diketahui bahwa I Ketut Sudikerta dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar. Saat itu, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.

Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.

Kasus Sudikerta berawal pada Mei 2011 ketika pihaknya terlibat dalam pembuatan sertifikat untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Grup membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.

Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.

Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini