SuaraBali.id - Anggota Polres Lombok Barat mengamankan seorang perempuan diduga berkedog terapis, berbuat asusila dengan pengunjung di salah satu kafe di Senggigi.
Kabag Ops Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, pihaknya melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memastikan pemberlakuan jam malam di kawasan wisata Senggigi.
Sasaran razia tersebut adalah pengelola wisata, khususnya di tempat hiburan malam.
“Di beberapa tempat sudah kita sisir, memang di luar sudah terlihat tertutup dan di dalamnya tidak beroperasi,” kata Shiddiq, dilansir dari Berita Bali, Senin (2/8/2021).
Baca Juga:PPKM Level IV, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin
Di salah satu kafe di Senggigi, polisi menemukan seorang pengunjung lelaki bersama perempuan kafe diduga sedang berbuat asusila.
“Di room kafe tersebut masih beroperasi, kami mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi. Dua orang tersebut kita amankan dan serahkan ke Satuan Reskrim,” ucapnya.
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga menahan JU, yang diduga sebagai mucikari.
“Kasus dugaan prostitusi ini sedang diproses," tandasnya.
Muncikari JU disangkakan dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Baca Juga:Pengendara Terjaring Razia di Depan Gedung DPRD Kota Bogor Ditawari Vaksinasi Gratis