Update Covid-19 Bali: Penambahan Kasus Positif 1.111 Orang

Berdasarkan data resmi, update Covid-19 di Bali kasus harian hingga Rabu (21/7/2021), penambahan kasus positif sebanyak 1.111 orang.

Dythia Novianty
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:00 WIB
Update Covid-19 Bali: Penambahan Kasus Positif 1.111 Orang
Ilustrasi Virus Corona. (Pixabay)

SuaraBali.id - Berdasarkan data resmi, update Covid-19 di Bali kasus harian hingga Rabu (21/7/2021), penambahan kasus positif sebanyak 1.111 orang.

Penambahan itu terdiri dari 880 orang melalui transmisi lokal, 226 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 5 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 658 orang dan 23 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif untuk yang terkonfirmasi positif sebanyak 64.007 orang, sembuh 54.107 orang (84,53 persen), dan meninggal dunia 1.840 orang (2,87 persen).

Baca Juga:Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.

Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.950.170 orang dan vaksin 2 sebanyak 784.002 orang.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.860.100 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 331.692 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dilansir laman BeritaBali, Kamis (22/7/2021), terdapat beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

Baca Juga:Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka

  • Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
  • Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
  • Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak